get app
inews
Aa Text
Read Next : Real Count KPU, Suara PSI Melonjak 83.340 Hanya dari 10 TPS, Ini Respon Roy Suryo

Roy Suryo jadi tersangka, tapi Ikut Touring Komunitas Mobil, Ini Reaksi Polisi

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:44 WIB
header img
Roy Suryo/Tangkapan layar media sosial

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut