Diperiksa Selama 7 Jam, Begini Pengakuan Ferdy Sambo, Semua yang Diketahui dan Dilihat ke Penyidik
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah tindakan membela diri.
Editor : Stefanus Dile Payong