Diperiksa Selama 7 Jam, Begini Pengakuan Ferdy Sambo, Semua yang Diketahui dan Dilihat ke Penyidik
JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku sudah mengungkap atau menyampaikan seluruh keterangan yang diketahui dan dilihatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Sambo seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penembakan Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo tak berbicara panjang lebar. Ia hanya meminta kepada khalayak untuk mempercayakan sepenuhnya pengungkapan perkara Brigadir J tersebut kepada Tim Khusus. "Mari sama-sama kita percayakan kepara tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik," ujar Sambo.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah tindakan membela diri.
Editor : Stefanus Dile Payong