Waduh! Mahfud MD Geleng-geleng Ditunjukkan Hasil Visum Brigadir J
Tak hanya itu, Pheo mengatakan, pihaknya turut membawa bukti lain berupa press release dari pihak kepolisian. Untuk diketahui, Pheo bersama dengan ayah Brigadir J menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna audiensi dengan Mahfud MD.
Pheo mengatakan, Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud MD untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 Ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.
"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada," jelasnya. "Yang benar saja? Semua udah tahu sekarang semua autopsi itu udah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum enggak? Itu kita duga," tutupnya.
Editor : Stefanus Dile Payong