Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edan! 2 Kakek-Kakek di Kuningan Cabuli Seorang Remaja Putri hingga Hamil 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Khabar Gembira! Banyak kemudahan dan Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:20 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Khabar Gembira! Banyak kemudahan dan Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Dia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut