get app
inews
Aa Read Next : Edan! 2 Kakek-Kakek di Kuningan Cabuli Seorang Remaja Putri hingga Hamil 6 Bulan

Khabar Gembira! Banyak kemudahan dan Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:20 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

BANDUNG - Masyarakat diminta manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilakukan Pemprov Jabar. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah mengatakan, ada lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, Rabu (3/8/2022).

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut