"Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," paparnya.
Saat ini, Komnas HAM menurutnya belum bisa menyimpulkan ada atau tidak dugaan pelecehan seksual yang dialami Istri Ferdy Sambo. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," tutupnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Putri Candrawathi, Istri dari Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pasti akan memanggil Istri dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong