Bos Summarecon Agung Segera Diadili terkait Suap Wali Kota Yogyakarta
JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON), bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Oon Nusihono.
Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan berkas penyidikan Oon ke tahap penuntutan. Berkas perkara Oon dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," ujarnya.
Ali melanjutkan, kewenangan penahanan nantinya beralih dari penyidik ke tim jaksa. Tim jaksa akan kembali menahan Oon untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Editor : Stefanus Dile Payong