get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Terkait Dugaan Kasus Suap Bankeu Jatim untuk Tulungagung, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri. Siapa ?

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:23 WIB
header img
KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. "Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022)

Ali membeberkan empat orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD dari PKB, Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura, Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua.

"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan kedepan hingga Desember 2022, yaitu BS (Budi Setiawan); AM (Adib Makarim); AB (Agus Budiarto); dan IM (Imam Kambali)," ujar Ali. Kata Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Ali berharap keempat orang tersebut dapat kooperatif jika nantinya dipanggil tim penyidik KPK. "Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut