KEFAMENANU, iNews.id - Lembaga DPRD Kabupaten TTU kembali ‘diguncang dengan kasus salah satu Wakil Ketua DPRD Timor Tengah Utara dengan inisial AT atau Agustinus Tulasi mengirimkan sms ajakan mesum kepada dua orang staf sekretariat DPRD setempat saat bersama melakukan kunjungan kerja di Denpasar Bali, pekan lalu.
Chat ajakan mesum itu kemudian beredar di media sosial hingga mendatangkan beragam tanggapan dari netizen terkait dengan tindakan diduga amoral oleh oknum Wakil Ketua DPRD tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD), Timor Tengah Utara, (TTU) Arifintus Talan, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan tertulis dari korban, namun secara kelembagaan, pihaknya mengetahui dari informasi publik yang berkembang bahwa ada pelanggaran kode etik.
Arif mengatakan, di dalam informasi publik itu, Badan Kehormatan juga diminta untuk bertindak tegas terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang pimpinan DPRD Timor Tengah Utara.
Dijelaskanya terkait dengan hal ini, perlu disampaikan bahwa, sesuai PP. 12 tahun 2018 tentang pedoman teknis penyusunan tatib DPRD TTU yang selanjutnya dibreak down masuk ke dalam tatib DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tatib DPRD TTU periode 2019-2024 mengatur bahwa, apabila seseorang anggota DPRD melanggar Kode etik DPRD maka wajib hukumnya untuk pimpinan DPRD/ anggota DPRD, kelompok masyarakat atau masyarakat mengadu atau melaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD TTU tembusannya disampaikan kepada badan kehormatan.
“Terkait dengan hal ini, perlu saya sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Badan kehormatan belum mendapatkan tembusan laporan dari kedua korban yang diduga menerima chatting ajakan mesum dari pimpinan DPRD kita, oleh karena itu, saya mau sampaikan bahwa BK tidak mungkin mengambil sikap untuk proses masalah ini bila tidak ada pengaduan atau laporan secara tertulis dari para korban kepada pimpinan DPRD yang tembusannya disampaikan kepada BK,” ungkap Arif Talan.
Namun arif memastikan, jika benar dan kedua korban menyampaikan laporan secara tertulis maka BK akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada di BK.
“Saya kira ini tuntutan yang harus diselesaikan, kita akan bersikap tegas untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau oleh kedua ibu atau korban yang diduga mendapat chatt ajakan mesum dari salah seorang pimpinan DPRD TTU, kami tetap komitmen,”Tegasnya.
Namun Badan Kehormatan berharap, kasus ini dapat diselesaikan oleh pelaku dan para korban.” jika laporannya sudah sampai di BK maka tentunya akan kita proses, namun kita berharap mereka dapat menyelesaikan kasus ini sebelum dilaporkan ke BK.
Sebelumnya diberitakan, Terkait dengan perilaku wakil rakyat tersebut, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera mengusut tuntas tindakan pelecehan seksual itu.
” Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU harus segera mengusut tuntas pimpinan DPRD TTU yang sementara melaksanakan tugas kedinasan yang diduga mabuk dan melakukan pelecehan seksual atas staf sekretariat DPRD TTU,” tegas Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait melalui rilisnya kepada wartawan, selasa, (02/11/2021).
Viktor mengatakan, Pimpinan DPRD seharusnya menjadi teladan lantaran kode etik anggota DPRD melekat dan mengikat setiap anggota DPRD dalam tugas maupun dalam sikap keseharian.
"Batu uji bagi Badan Kehormatan DPRD TTU sebagai benteng moral dan integritas anggota DPRD dan menjadi mekanisme internal untuk menegakkan kode etik," jelasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong