get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

Sudah Cair! Ini Syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Senin, 01 Agustus 2022 | 04:52 WIB
header img
BLT Dana Desa Cair (Illustrasi : Freepik)

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut