JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada sembilan partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu di hari pertama atau pada tanggal 1 Agustus 2022. Salah satunya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan lembaganya telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta agar setiap partai politik yang akan mendaftar ke KPU, terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan ke KPU. Informasi ini bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong