Hasil pemeriksaan Keduanya mempunyai peran masing-masing yakni Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya yang menjadi eksekutor. Korban Pemilik toko Sedang Lengah para pelaku (Doni Mukti), istrinya (Siti Rohaya) langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko
Setelah mengambil tas, langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca warna merah. Di dalam tas itu berisi identitas korban, ATM, HP dan uang Rp400 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Datsun Go Panca berwarna merah maroon, Jilbab warna coklat krem, kaus lengan panjang warna hitam, celana dasar panjang warna hitam, satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, dan satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.
Tersangka pasutri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong