LUBUKLINGGAU - Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mengungkap bahwa ada sebanyak 138 remaja di bawah umur yang telah mengajukan dispensasi menikah .
Dari angka tersebut, 90 persen atau sebanyak 124 remaja mengajukan dispensasi karena hamil duluan. Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Kota Lubuklinggau, Doni Dermawan menjelaskan bahwa ada 138 perkara pengajuan dispensasi menikah itu total perkara masuk dari bulan Januari hingga bulan Juli 2022.
“138 perkara ini juga berasal dari Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, tapi 70 persen Musi Rawas,” ungkap Doni, Rabu (27/7/2022). Menurut Doni, dispensasi menikah tersebut diperbolehkan karena kondisinya mendesak, karena bila tidak diizinkan kasihan juga mereka maupun orang tuanya.
"Faktor-faktor penyebabnya Musi Rawas ini kebanyakan putus sekolah, kemudian karena pergaulan terlibat narkoba, ditambah Kota Lubuklinggau ini kotanya juga kecil jadi paling sedikit," ujarnya.
Dijelaskan Doni bahwa pihak Pengadilan Agama Lubuklinggau juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten/kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
"Kita sudah sampaikan ke Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MoU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, sekarang kita sudah ada kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ungkapnya.
Ke depan, lanjut Doni, pihaknya akan turun bersama ke masyarakat untuk melakukan edukasi bahaya pernikahan dini, sehingga tidak ada lagi kasus. "Itulah yang harus kita cegah karena anak usia dini sudah hamil itu sangat rentan, bahkan sampai menyebabkan kematian," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong