“Kedua tersangka ditangkap di Jabung, Lampung Timur,” ujarnya. Sementara dari keterangan tersangka, DKP (20) mengaku peristiwa itu berawal hanya dari senggolan di dalam tempat hiburan.
Keributan tidak berhenti, dilanjutkan menunggu yang pukul dan dibalas. “Memang kami tidak tahu persis yang pukul di dalam, tetapi yang jelas mereka masih satu rombongan," kata tersangka DKP. Sementara tersangka IZ (21) mengatakan keributan murni dendam dari di tempat hiburan malam Kini, polisi masih memburu tiga pelaku yang ikut penyerangan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Asep, Andi alias TokTok, dan Pras alias Kemo. “Kedua Tersangka Dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara,” tandasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong