get app
inews
Aa Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Sadis, Kopda M Ternyata Perintahkan Eksekutor Tembak Kepala Istrinya

Senin, 25 Juli 2022 | 21:56 WIB
header img
Eksekutor penembakan istri anggota TNI mengaku diperintah Kopda M untuk menembak kepala korban. (Foto : Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kopda M diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri. 

Anggota TNI itu tega memerintahkan eksekutor untuk menembak kepala korban. Lantaran tidak tega, eksekutor tak melaksanakan perintah ini. 

Saat di Mapolda Jateng, para pelaku dikawal ketat anggota Brimob dengan menggunakan mobil taktis dan dua Barracuda. 

Pelaku berinisial AS berperan menerima order. Saat kejadian, ia berboncengan dengan S mengendarai sepeda motor matic. 

Sedangkan eksekutor atau pelaku penembakan adalah S yang dibocengkan PA menggunakan sepeda motor Ninja. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah DS warga Sragen sebagai penyedia senjata. 

Penembakan ini diduga merupakan oder dari Kopda M, suami korban sendiri. Awalnya S mendapat order dari Kopda M. Ia lalu mengajak tiga pelaku lainnya dengan dijanjikan uang Rp120 juta untuk menghabisi nyawa RW. 

Pada Jumat (15/7/2022) kedua pelaku membeli senjata dari DS di Sragen seharga Rp3 juta. Kemudian sehari berikutnya merencanakan teknis penembakan. 

“Saya diminta menembak kepalanya, namun tidak mau karena tidak tega,” kata S.  

Setelah kejadian, tim gabungan TNI/Polri dalam tempo empat hari berhasil menangkap pelaku penembakan dan seorang penyedia senjata api. Kini tim gabungan masih memburu Kopda M yang diduga sebagai otak pelaku penembakan. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat orang yang diduga terlibat penembakan istri seorang anggota TNI di Semarang merupakan kelompok pembunuh bayaran. Mereka mendapat upah Rp120 juta.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," katanya di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). 

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad Luthfi.

Saat ini, tim gabungan TNI dan Polri masih mengejar Kopral Dua M, suami RW yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu.

 Keempat pelaku lapangan penembakan selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, RW (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022) lalu.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut