get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU

Polri: Keluarga Brigadir J Sudah Ajukan Permohonan Libatkan TNI dalam Autopsi Ulang

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:49 WIB
header img
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keluarga Brigadir J sudah ajukan permohonan

JAKARTA - Polri menyatakan pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J telah mengajukan permohonan untuk melibatkan pihak TNI dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi. 

"Sudah (diajukan kepada penyidik)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Jumat (22/7/2022). Menurut Dedi, usai menerima permohonan dari keluarga Brigadir J, maka penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI. 

Menurutnya, penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. "Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ujar Dedi.

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J menyatakan tim independen autopsi ulang akan melibatkan dokter forensik dari seluruh pihak, diantaranya adalah TNI. Usai dilangsungkannya gelar perkara bersama tim khusus, Kompolnas dan pihak keluarga, akhirnya disepakati untuk melakukan autopsi ulang atau 

"Oleh karena itu, terhadap visum et repertum dan autopsi yang dulu itu kami tolak dengan tegas dan telah dibicarakan tadi dalam gelar, bahwa akan dibentuk tim independen yaitu melibatkan dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dari RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu. Itu lah kurang lebih," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022 dini hari.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut