Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Anak Menangis Histeris Saat Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:50 WIB
  • author Irfan Ma'aruf
Anak Menangis Histeris Saat Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan
Artis Nikita Mirzani ditangkap Polres Kota Serang di mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto: Instagram @ramdanalamsyah.id)

"Hasbunallah wa Nimal Wakil Maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan. 

Dikutip dari iNews Cilegon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengonfirmasi penangkapan Nikita. Penangkapan diduga berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. “Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga. Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut