Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. "HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," tandasnya.
Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui, jika tersangka HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.
"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika dan ini di luar dugaan kami, karena kami sudah rutin melakukan pembinaan dan imbauan saat melakukan apel, dan yang bersangkutan ini merupakan staff biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ungkapnya.
Pihaknya pun menyerahkan status kepegawaian yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Editor : Stefanus Dile Payong