“Dua korban akan tiba di kampung asal Kabupaten Ngada, Flores, Nusa NTT, keduanya dipastikan tidak disemanyamkan di dalam rumah duka di Kecamatan Golewa, Ngada,” kata paman korban, Hubertus Goty, Cristoforus.
Menurut dia, kematian Hubertus dalam tradisi adat Bajawa, tergolong kematian tidak wajar, mati dalam keadaan berdarah atau dalam bahasa Bajawa disebut Mata Golo.
“Menurut adat budaya kami di sini, karena mati ditembak berarti dia mati tidak wajar, jadi mayatnya tidak boleh dibawa ke dalam rumah tetapi disemayamkan di luar,” bebernya.
Diketahui, korban Hubertus Goti sudah berkeluarga memiliki satu istri dan satu anak, korban sudah bekerja selama 11 tahun sebagai sopir, Hubertus Goti adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Saat ini, jenazah korban Hubertus Goti dalam perjalan menuju kampung halamanya di Desa Dadawea Kecamatan Golelewa, Kabupaten Ngada. Hinggah siang ini keluarga masih menungu korban di rumah adat.
Editor : Stefanus Dile Payong