BENGKULU - Salah satu ibu rumah tangga (IRT), asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BOA, ditangkap atas dugaan kasus arisan bodong/arisan online atau penipuan dan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, awalnya terduga pelaku membuka arisan dari tahun 2018, dan mempromosikan arisan bodong tersebut melalui aplikasi WhatsApp (WA), dan beberapa korban mengikuti arisan yang telah dibuka BOA.
Kemudian, kata Sampson, seiring dengan perjalana waktu terduga pelaku membuka lebih banyak arisan bodong, dengan berbagai macam jenis. Mulai dari Get Rp1 juta per 10 hari, Get Rp1 juta per bulan, get Rp2 juta per bulan, get Rp3 juta per bulan.
Editor : Stefanus Dile Payong