SERANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten menyiram air keras ke wajah perempuan yang merupakan mantan kekasihnya. Perbuatan kejam itu dilakukan setelah ajakan pelaku untuk kembali menjalin kasih ditolak korban.
Pelaku penganiayaan adalah IS (25) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Dia menyiram air keras ke FA (25) yang masih bertetangga.
Penyiraman air keras itu terjadi pada 21 April 2021 lalu. Setelah buron selama tujuh bulan, IS akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Senin (18/10/2021) pagi. Kronologi penyiraman air keras itu bermula saat korban hendak berangkat kerja. Dia diikuti pelaku dari belakang.
Saat berada di suatu tempat, pelaku menepuk pundak korban dari belakang. Ketika korban menoleh, pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.
"Setiba di jalan gang samping mesjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban," ujar Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan, Rabu (20/10/2021).
Begitu terkena siraman air keras, korban menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa. Akibat cairan air keras tersebut kulit wajah korban mengelupas.
"Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan," katanya.
Berbekal laporan dan pemeriksaan korban serta saksi-saksi lain, unit reskrim Polsek Kragilan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah tujuh bulan berlalu, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
"Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya," ujarnya.
Pelaku juga mengaku mendapatkan air keras dari rekan sekolahnya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu disimpan di rumah dan bukan untuk melukai siapapun.
"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hari karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KHUP.
Editor : Stefanus Dile Payong