Najis!Ayah Ini Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil 5 Bulan
Senin, 27 Juni 2022 | 15:56 WIB
"Korban menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya.
Editor : Stefanus Dile Payong