GARUT - Seorang pria berinisial AR (42) di Kabupaten Garut nekat menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil. Aksi itu dilakukan tersangka kepada puterinya sendiri berinisial AT (15). Usia kandungan AT saat ini berjalan lima bulan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi persetubuhan pelaku dimulai pada Januari hingga Juni 2022.
"Persetubuhan itu berawal diketahui pada Kamis tanggal 23 Juni kemarin, di mana salah seorang keluarga melihat ada perhubahan pada tubuh korban yang sedang mengandung. Setelah ditanyai lebih jauh, diketahui pelaku yang bertanggung jawab adalah ayahnya sendiri," kata Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).
AR yang merupakan warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, itu pun langsung ditangkap. Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku memulai aksi bejatnya di awal tahun.
"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujarnyaMenurutnya, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap.
"Korban menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya.
Editor : Stefanus Dile Payong