Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Kadis PUPR Sumut Digeledah, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar hingga Senjata Api
Advertisement . Scroll to see content

Demi Pertahanan Diri Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum

Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:31 WIB
  • author Esnoe Faqih Wardhana
Demi Pertahanan Diri Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum. FOTO/Polaris

Pendukung hak senjata mengatakan bahwa itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi, yang mengatakan "hak orang untuk menyimpan dan memanggul senjata tidak boleh dilanggar." Lebih dari setengah negara bagian AS sudah mengizinkan pengangkutan senjata api tanpa izin, kebanyakan dari mereka hanya melakukannya dalam dekade terakhir.

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 200 juta senjata telah memasuki pasar AS, dipimpin oleh senapan serbu dan pistol pribadi, memicu lonjakan pembunuhan, penembakan massal, dan bunuh diri.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut