get app
inews
Aa Text
Read Next : Korsleting Listrik Polsek Borong Manggarai Timur NTT Terbakar, Dokumen dan 2 Senjata Api Hangus

Demi Pertahanan Diri Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum

Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:31 WIB
header img
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum. FOTO/Polaris

Pendukung hak senjata mengatakan bahwa itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi, yang mengatakan "hak orang untuk menyimpan dan memanggul senjata tidak boleh dilanggar." Lebih dari setengah negara bagian AS sudah mengizinkan pengangkutan senjata api tanpa izin, kebanyakan dari mereka hanya melakukannya dalam dekade terakhir.

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 200 juta senjata telah memasuki pasar AS, dipimpin oleh senapan serbu dan pistol pribadi, memicu lonjakan pembunuhan, penembakan massal, dan bunuh diri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut