get app
inews
Aa Text
Read Next : Korsleting Listrik Polsek Borong Manggarai Timur NTT Terbakar, Dokumen dan 2 Senjata Api Hangus

Demi Pertahanan Diri Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum

Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:31 WIB
header img
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum. FOTO/Polaris

"Hak untuk membela diri dan membela keluarga dan orang yang Anda cintai tidak boleh berakhir di rumah Anda," lanjutnya.

Hakim Clarence Thomas, yang menulis opini mayoritas, mengatakan "Amandemen Kedua dan Keempat Belas melindungi hak individu untuk membawa pistol untuk membela diri di luar rumah."

"Persyaratan penyebab yang tepat New York melanggar Amandemen Keempatbelas dengan mencegah warga negara yang taat hukum dengan kebutuhan pembelaan diri biasa dari menggunakan hak Amandemen Kedua mereka untuk menyimpan dan memanggul senjata di depan umum untuk membela diri," lanjutnya. 

Senat AS saat ini sedang mempertimbangkan RUU bipartisan langka yang mencakup langkah-langkah pengendalian senjata sederhana. Sebelumnya pada 14 Mei, seorang remaja berusia 18 tahun menggunakan senapan serbu tipe AR-15 untuk membunuh 10 orang Afrika-Amerika di sebuah supermarket di Buffalo, New York.

Kurang dari dua minggu kemudian 19 anak dan dua guru ditembak dan dibunuh di sebuah sekolah dasar di Uvalde, Texas, oleh remaja lain dengan jenis senapan semi-otomatis bertenaga tinggi yang sama. Undang-undang New York mengatakan bahwa untuk diberikan izin membawa senjata api ke luar rumah, pemilik senjata harus dengan jelas menunjukkan bahwa senjata itu secara eksplisit diperlukan untuk membela diri - artinya mereka yang tidak memiliki kebutuhan yang ditunjukkan tidak dapat melakukannya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut