11 Narapidana Penghuni Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Tim iNews
Narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/5/2022). Foto: ANTARA.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 11 narapidana dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/5/2022) dini hari. Pemindahan narapidana kasus narkoba tersebut dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono  mengatakan, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba, merupakan salah satu upaya memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.

Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri Saptono.

Para narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.

Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network