Jaksa Agung Akan Sanksi Pegawai yang Telat Masuk Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Dile Payong
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan memberi sanksi kepada jajarannya yang telat masuk bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pegawai diharuskan bekerja mulai Senin (9/5/2022). 

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin dalam surat edaran, Kamis (5/5/2022).

Seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri harus masuk pada waktu yang ditetapkan yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.  "Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja," bunyi edaran itu. 

Burhanuddin juga memerintahkan seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network