Untuk diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu No.554.4/N.3.13/Fd.1/09/2026, tgl 15 Sep 2026, telah melaksanakan Rangkaian Penyikidikan proses Penggeledahan di pimpin oleh Kasi Pidsus dan didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti beserta Tim dgn pengamanan personil dari Kodim 1605 Belu.
Bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan pada beberapa lokasi yg berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD kab. Belu Peride 2019-2024, Tahun Anggaran 2021 s/d tahun Anggaran 2023.
Adapun alat bukti maupun barang bukti yg berhasil penyidik amankan/sita yaitu berupa dokumen yang ada kaitannya dgn Pembuktian tindak pidana.
Penyidik Kejari Belu beserta tim akan tetap profesional, Obyektif dan transparan dalam menangani perkara ini, untuk itu penyidik Kejaksaan berharharap kepada masyarakat belu untuk tetap mendukung langkah proses hukum yg dilakukan oleh penyidik Kejari Belu.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
