ATAMBUA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Belu Provinsi NTT memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.874 butir dengan berat 1.861 gram yang telah disita beberapa waktu lalu di Pintu Perlintasan Batas Negara Motaain. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Belu, Kamis (21/10/2021).
Kepala Kejari Belu Alfons G Loe Mau mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus, umum maupun lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor. Satu perkara dianggap tuntas penanganannya maka harus dilakukan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," ujar Alfons, Kamis (21/10/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai tindak pidana hasil kerja keras dari aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Belu maupun kabupaten malaka.
"Pemusnahan ini juga merupakan wujud dari tanggung jawab dan pelaksanaan tugas kepada masyarakat apa yang telah kami sampaikan setelah diproses dan setelah diputuskan. Kami lakukan ekeskusi baik itu pemusnahan atau kami kembalikan untuk pendapatan bagi negara tergantung keputusan," katanya.
Alfons menambahkan, perkara-perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan dari tahun 2019 hingga 2021. Selain narkoba, juga ada 784 minuman keras beralkohol tinggi jenis oranjebom, 360 kaleng miras jenis Knox dan 23 strip obat merek pikloma yang tergolong psikotopika.
"Tidak hanya narkoba namun ada juga ratusan kaleng minuman keras dari berbagai jenis yang beralkohol tinggi kami musnahkan hari ini. Semoga dengan pemusnahan ini dapat memberikan pelajaran dan efek jera kepada para okunum pelaku untuk tidak lagi melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait