BATAM, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan sesama jenis di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemuda berinisial KA ini diduga menyodomi kakak adik berusia 7 dan 5 tahun yang merupakan anak tetangga.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus sodomi ini setelah orang tua korban melapor ke polisi. Menerima laporan warga, polisi dengan cepat menangkap pelaku .
"Jadi anaknya ini mengeluh sakit saat buang air besar. Lalu orang tuanya bawa ke dokter, dari situ terungkap kejadian ini dan dilaporkan ke polisi," ujar Kapolresta, Senin (4/4/2022).
Menurutnya dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus dengan membelikan kedua korban es krim. Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke rumah dan disodomi satu per satu dalam kamar.
Pertama sang kakak yang dibawa ke kamar lalu dicabuli, sedangkan adiknya diberikan handphone untuk bermain game. Usai menyodomi sang kakak, pelaku keluar dan menggendong adiknya masuk ke dalam kamar. Korban yang sempat kesakitan diancam pelaku akan dibunuh bila mengadu pada orang tua mereka.
Atas perbuatanya, pelaku KA terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait