TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dani M Dahwilani, Evan Payong
Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: MPI )

Sebelumnya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara. Sementara yang meringankan terdakwa memliki anak kecil.

Nikita terlihat semringah atas keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network