“Dikarenakan korban berteriak minta tolong, anak berhadapan dengan hukum menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan anak berhadapan dengan hukum yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," ujar Teta dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).
Setelah melihat pacarnya tak berdaya, FF lantas pergi dari indekos tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Atas perbuatannya itu FF disangkakan pasal dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kesimpulan sementara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dari hasil pemeriksaan sementara barang bukti penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan penganiayaan dengan mengakibatkan mati," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait