Kasus Ojol! Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik

Puteranegaa Batubara, Evan Payong
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: MPI )

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota yang disebut di atas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network