Prasetyo hanya menyatakan bahwa Presiden Prabowo punya hak prerogatif dan evaluasi atas keinginan dan kinerja menteri.
"Bukan mundur, bukan dicopot. Bapak Presiden selaku Kepala Negara dan pemerintahan tentunya kita semua paham bahwa beliau memiliki hak prerogatif," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Prabowo memutuskan melakukan perubahan pada lima kementerian strategis.
“Atas berbagai perkembangan masukan dan evaluasi yang dilakukan terus-menerus oleh bapak presiden, maka pada sore hari ini sekaligus bapak presiden memutuskan untuk melakukan perubahan susunan kabinet merah putih pada beberapa jabatan Kementerian,” ujar Prasetyo.
Adapun kementerian yang mengalami perubahan meliputi:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam)
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
3. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop)
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait