JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan langkah hukum terkait kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009 silam. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar menyampaikan bahwa ada dua langkah hukum yang bakal ditempuh pemerintah.
“Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional,” ujar Cahyo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat
Diketahui tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakkan lingkungan . Para nelayan dan petani rumput laut juga kehilangan pekerjaannya. Dan PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.
Cahyo menjelaskan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021.
Proses hukum tersebut, kata Cahyo, masih berlangsung dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022. Adapun pemerintah secara tegas akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum gugatan dalam negeri tersebut.
Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang telah dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test. Dalam arti sebuah tes bahwa suatu perkara yang sudah terjadi selama beberapa waktu yang lama, masih admissible, masih dapat diterima.
“Maka kita sudah mencapai suatu kemenangan besar, artinya bahwa kasus ini masih bisa dihadirkan di pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia. Ke depan, pihaknya berharap langkah ini disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.
“Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya,” ujar Alue Doheng.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait