JAKARTA, iNewsBelu.id - Usai ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita uang tunai Rp2,8 miliar dari lokasi tersebut.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," ucap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Masih di lokasi yang sama, KPK juga menyita senjata api (senpi) dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait