FLORES, iNewsBelu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mencatat lonjakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang 2025 di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini, terdapat 10 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun mengatakan, seluruh kasus berada di berbagai tahapan proses hukum.
Dia menyebutkan, lima kasus masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua kasus dalam tahap penelitian berkas, dua kasus telah masuk tahap persidangan dan satu kasus telah diputus oleh pengadilan.
Menurutnya, banyak kasus serupa tidak dilaporkan karena masih dianggap sebagai aib keluarga. Untuk itu, Kejari aktif menyosialisasikan edukasi hukum melalui program Jaksa Menyapa.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa ini bukan aib, tetapi kejahatan yang harus diproses secara hukum,” ujar Wilibrodus, Senin (30/6/2025).
Dia juga mengajak semua pihak, keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk terlibat dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait