DENPASAR, iNewsBelu.id - Seorang pengusaha ternama di Pulau Dewata, I Made S (40) dilaporkan ke Polres Jembrana , Bali. Dia diduga telah menyetubuhi putri kandungnya di sebuah hotel.
"Kasusnya kita tangani dan sedang diselidiki," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Ellim, Selasa (9/5/2023).
Dia tidak bersedia menjelaskan lebih jauh dengan alasan untuk menjaga psikologi korban. Dia hanya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dari informasi yang diperoleh, Made S yang tinggal di Denpasar mengajak pulang putrinya yang berusia 17 tahun itu ke Negara untuk menghadiri upacara adat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait