Kasus Suap Ekspor Lobster, Bos PT Aero Citra Kargo Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Dile Payong
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Terpidana kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster tersebut dijebloskan ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan terpidana Siswadhi Pranoto Loe dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat penjara dikurangi masa tahanannya. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Terpidana untuk menjadi justice collaborators," katanya.

Sekadar informasi, Siswadhi Pranoto Loe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Siswadhi dan sejumlah pihak lainnya bersalah telah membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network