Gegara Dendam, Lansia di Maros Tewas Ditikam Tetangga

Wahyu Ruslan, Evan Payong
Ilustrasi pria lansia di Maros menikam tetangga hingga tewas karena dendam lama. (Foto: MPI )

Polisi menduga aksi pelaku dipicu dendam lama yang belum selesai. Saat ini, Polsek Lau bersama Tim Inafis Polres Maros telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lau, bersama sejumlah barang bukti yaitu badik yang digunakan untuk menikam, sepeda motor milik pelaku dan sepeda ontel milik korban.

“Pelaku akan dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata IPTU Ridwan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network