Pelaku ditangkap di kawasan pasar ikan Desa Deah Pangwa, Kecamatan Tringgadeng. Saat penangkapan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai, sarung bantal, pakaian dalam korban, serta kain yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait