Tragis! Cemburu Sering Live TikTok Suami di Aceh Tega Bunuh Istri Hingga Tewas

Jamal Pangwa, Evan Payong
Seorang pria berinisial S (54) di Pidie Jaya, Aceh ditangkap polisi karena tega membunuh istrinya, HR (43). (Foto: MPI ).

Pelaku ditangkap di kawasan pasar ikan Desa Deah Pangwa, Kecamatan Tringgadeng. Saat penangkapan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai, sarung bantal, pakaian dalam korban, serta kain yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. 

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network