JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang cash 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru 36.000 dolar Singapura. Sebanyak 30.000 dolar Singapura sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait