TOK! Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Evan Payong
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. (Foto: MPI )

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. 

Kemudian, uang cash 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru 36.000 dolar Singapura. Sebanyak 30.000 dolar Singapura sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network