Selain mencegah peredaran narkoba, orang nomor satu di Polres Belu mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan internal terhadap personil Polres Belu.
“Sasaran dalam kegiatan razia ini bukan saja masyarakat umum tapi juga terhadap anggota polri yang berada di tempat hiburan malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polri, ” Ujarnya.
Dan saat pemeriksaan tidak ditemukan satupun anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Untuk kegiatan razia di tempat hiburan malam akan terus kita llakukan secara mendadak guna menekan pelanggaran anggota Polri khususnya anggota Polres Belu.
Untuk diketahui, saat ini Polres Belu Polda NTT melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Turangga 2025, selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 15 s/d 29 mei 2025.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat dengan menekan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminal dan penyakit – penyakit sosial masyarakat seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik,narkoba, judi online, prostitusi, penyelundupan serta krimininalitas lainnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait