JAKARTA, iNewsBelu.id - Terima suap kasus Ronal Tanuur Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono menjalani sidang perdana, Senin (19/5/2025). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Senin (19/5/2025).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis yakni Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait