Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Avirista Midada, Evan Payong
Selebgram Isa Zega saat sidang di PN Kepanjen, Malang. (Foto: MPI)

MALANG, iNewBelu.id - Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Dia didakwa atas kasus pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri pengusaha skincare Gilang Widya Pramana.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Ari Kuswadi menyebut dalam pembacaan dakwaannya Isa disangkakan melakukan tindak pidana pada rentang waktu Oktober 2024 atau selama 2024. Ini dilakukan di akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok bernama @mami_online, yang diketahui merupakan milik dari Isa Zega.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Ari Kuswadi, saat membacakan pokok dakwaan pada sidang perdana di PN Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025).

Di materi dakwaan disebutkan juga bahwa, ada permasalahan uang dengan nominal dan dugaan menjelekkan Shandy Purnamasari, sebagai shaundesip. Di dakwaan itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menyebut dugaan permintaan uang lebih dari Isa ke Shandy Purnamasari. Unggahan Isa Zega di media sosial (medsos) juga diduga menjelek-jelekkan nama Mas Glow dan Shandy Purnamasari itulah yang membuat korban melaporkan ke polisi.

"Unggahan pada media sosial Tiktok dengan nama "@mami_online" yang dilakukan oleh terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut merupakan sebuah fitnah, yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," jelasnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang, mulai Selasa (25/2/2025).

Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network