Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian tidak boleh ada lagi penambahan bukti baru, kecuali ada keputusan lain dari majelis hakim.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih.
Pihak penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Vicente Hornai, sehingga menggugat hasil Pilkada Belu ke MK.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait