ATAMBUA,iNewsBelu.id - Setelah melewati dua tahapan sidang sengketa pilkada kabupaten Belu akhirnya dilanjutkan ke sidang pembuktian alat bukti
Hal itu disampaikan oleh pimpinan mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu.
Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan Putusan Nomor 100/PHPU.BUP-XXII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Hakim Saldi.
Pada tahap pembuktian ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 orang saksi atau ahli untuk satu nomor perkara.
“Para pihak harus segera menyerahkan daftar identitas saksi, CV dan menyerahkan pokok-pokok apa yang disampaikan oleh saksi. Kepada ahli juga begitu, menyerahkan CV dan izin dari institusi yang bersangkutan dan keterangan ahli yang tertulis. Semua dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait