DENPASAR, iNews.id - Dua orang yang merupakan bapak dan anak, di Jembrana, Bali, harus berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 29 gram dari tangan keduanya.
Polisi telah menangkap Kadek Agung Dwi Nata Wiguna (21). Sedangkan ayahnya, Ketut Arya Wijaya kini buron.
"Tersangka mengaku mengedarkan sabu atas perintah ayahnya," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Julian, kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Wiguna ditangkap di kawasan taman kota, pada Rabu 9 Maret 2022. Polisi lalu menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dasbor mobil dan handphone mahasiswa ini. Dari pengakuan Wiguna, polisi lalu bergerak ke rumah tersangka di daerah Melaya. Tiba di lokasi, polisi gagal mendapat tersangka tambahan. Rupanya, Wijaya terlanjur melarikan diri.
Meski demikian, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di kadang ayam. "Total barang bukti seberat 29,46 gram neto," papar Juliana. Dia menambahkan, anggotanya masih melakukan pengejaran kepada Wijaya. "Doakan bisa segera tertangkap," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait