Proses Hukum Berlanjut
James Wilem Ratu menyatakan bahwa langkah verifikasi tambahan diperlukan, termasuk pengumpulan salinan putusan pengadilan dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan ini. Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi juga pasangan calon.
Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.
Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait